KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Jawaban Bupati Asahan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Asahan sekaligus Pembentukan Panitia Khusus di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (17/10/2023).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Benteng Panjaitan, SH, M.Si. tersebut, tampak hadir Bupati Asahan di wakili Setdakab. Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si , Para Asisten, TAPD Kabupaten Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.
Bupati melalui Setdakab. Asahan dalam pidatonya menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi Nurani Keadilan yang pada prinsipnya memberikan dukungan dalam pengajuan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Berikutnya menanggapi Fraksi Partai Golkar terkait pembiayaan Pemilihan Kepala Desa, bahwa hal tersebut sudah diatur, dan jika ada Pergantian Antar Waktu maka sudah diatur dalam Permendagri.
Sementara itu, Fraksi Partai PDI-Perjuangan yang meminta untuk adanya pengawasan secara ketat terkait proses pemilihan kepala desa ini, selanjutnya juga telah diatur dalam Ranperda ini.
Terakhir mengenai analisis yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat mengenai banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pemilihan Kepala Desa beberapa waktu yang lalu, "Dapat kami sampaikan, bahwa materi muatan untuk mengantisipasi masalah dimaksud telah diatur dalam Ranperda ini", jawab Bupati.
Baca juga: RAPAT PARIPURNA DPRD ASAHAN, JAWABAN FRAKSI TERHADAP PENDAPAT BUPATI ATAS RANPERDA USULAN DPRD
Benteng kemudian menjelaskan, sesuai yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya bahwa Panitia Khusus yang akan dibentuk akan membahas dua Ranperda sekaligus yaitu tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Serta Pengembangan Ekonomi Kreatif yang berasal dari DPRD dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, untuk selanjutnya masing-masing Fraksi menyampaikan nama-nama yang bertugas di Pansus.
Diawali dengan Febriandi Saragih menyampaikan nama yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, disusul kemudian Fraksi Partai Golkar oleh Emaris, dan Nur Anisah Pulungan, S.Pd dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan
Selanjutnya mewakili Fraksi Partai Demokrat yakni Rita Marissa Siregar, S.Pd dan Nilawaty, SE mewakili Fraksi PAN.
Sementara untuk Fraksi PPP diwakili Nanang Syahrial, dan terakhir Alimin mewakili Fraksi Nurani Keadilan untuk menyampaikan nama-nama yang mewakili Fraksinya untuk bertugas di Pansus.
Setelah rapat diskors sekitar 25 menit untuk memilih Pimpinan Pansus yang kemudian dibacakan oleh Juli Hernani, SE. Adapun susunan Pansus yang terbentuk antara lain;
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan materi pembahasan Ranperda Kabupaten Asahan kepada perwakilan Pansus untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan mitra kerja dan tim pakar.
"Perlu kami sampaikan kepada Panitia Khusus agar berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan seefektif dan seefisien mungkin," tegas Benteng.

















