BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Ir. Roger Situmorang
KEPALA BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN ASAHAN

 

 
SUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN ASAHAN

 

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan disebutkan bahwa Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Sekretaris DPRD terkait dengan Program dan Keuangan yang berkaitan dengan perencanaan, anggaran, Verifikasi, Pembukuan dan Pelaporan.