SEKRETARIS DPRD

SYAHRUL EFENDI TAMBUNAN, SH.
SEKRETARIS DPRD
KABUPATEN ASAHAN

 

Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan disebutkan bahwa Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.