Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Masa Persidangan ke-II Tahun Anggaran 2021 Tanggal 1 Maret 202
Senin, 01 Maret 2021 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Masa Persidangan ke-II Tahun Anggaran 2021 Tanggal 1 Maret 2021 dalam acara Sambutan Bupati Asahan Hasil Pemilukada Kabupaten Asahan tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan. Dibuka oleh wakil ketua DPRD Kabupaten…

KONSULTASI KOMISI D DPRD KABUPATEN ASAHAN KE KANTOR DPRD KOTA MEDAN SUMATERA UTARA
Sesuai dengan hasil rapat bamus dan rapat internal Komisi D DPRD Kabupaten Asahan maka Komisi D DPRD Kabupaten Asahan Melaksanakan Konsultasi Ke Kantor DPRD Kota Medan adapun maksud dan tujuan konsultasi tentang penyusunan sosialisasi Peraturan Daerah ,konsultasi komisi D yang di koordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten…

KONSULTASI KOMISI C DPRD KABUPATEN ASAHAN KE KANTOR DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROPINSI SUMATERA UTARA
Sesuai dengan rapat Bamus dan Rapat internal Komisi C DPRD kabupaten Asahan tanggal 26 November 2020 maka komisi C DPRD Kabupaten Asahan Melaksanakan Konsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sumatera Utara di Medan tentang dana APBD Propinsi Sumatera Utara yang masuk ke wlayah Kabupaten Asahan TA 2021


E-Lapor
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

PPID
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Simaya
siMAYA merupakan aplikasi e-office yang telah disempurnakan dari aplikasi e-office sebelumnya. Aplikasi siMAYA telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.