LAYANAN JDIH

TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum. Sistem Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat Siskum, adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundangundangan. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum.

Dalam rangka menyebarluaskan Produk hukum Daerah, berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penyebarluasan dapat dilakukan melalui media elektronik; media cetak; forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Silahkan kunjungi situs website berikut untuk pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sumatera Utara

Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Asahan

Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Asahan