ALAT KELENGKAPAN DPRD

Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Asahan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur bahwa Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  1. Pimpinan DPRD;
  2. Badan Musyawarah;
  3. Komisi;
  4. Bapemperda;
  5. Badan Anggaran;
  6. Badan Kehormatan;
  7. Panitia Khusus.

Selanjutnya diatur bahwa Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap dan Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.