ALAT KELENGKAPAN DPRD
Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur bahwa Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
- Pimpinan DPRD;
- Badan Musyawarah;
- Komisi;
- Bapemperda;
- Badan Anggaran;
- Badan Kehormatan;
- Panitia Khusus.
Selanjutnya diatur bahwa Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap dan Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.