BAGIAN FASILITAS PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

| SUCI SETIYANI PANJAITAN, S.E. |
| KEPALA BAGIAN FASILITAS PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN |
| SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN ASAHAN |
| SUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
| SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN ASAHAN |
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan disebutkan bahwa Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Sekretaris DPRD yang menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan.