BAGIAN FASILITAS PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

SUCI SETIYANI PANJAITAN, S.E.
KEPALA BAGIAN FASILITAS PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN ASAHAN

 

 
SUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN ASAHAN

 

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan disebutkan bahwa Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Sekretaris DPRD yang menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan.