TUGAS DAN WEWENANG BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS;
- memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanakan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama TAPD;
- melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Bupati; dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.