LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT
SAMPAIKAN LAPORAN ANDA LANGSUNG KEPADA INSTANSI PEMERINTAH BERWENANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 Tanggal 1 Maret 2024 tentang Area, Indikator, dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan berkomitmen dalam merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Berdasarkan hal tersebut, dalam upaya mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan maka telah disediakan kanal pengaduan secara online melalui:
PENGADUAN MELALUI MEDIA SOSIAL:
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”