PEJABAT STRUKTURAL

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan diatur bahwa :

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas :

Sekretaris DPRD;

Bagian Umum yang terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional;

Bagian Program dan Keuangan;

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan;

Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.