PEJABAT STRUKTURAL
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan diatur bahwa :
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas :
Bagian Umum yang terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan;
Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.