KOMISI
Berdasarkan ketentuan pasal 167 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Susunan keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024–2029, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan sekarang, adalah sebagai berikut:



