SINERGI IMPLEMENTASI PERDA NO. 7 TAHUN 2024: DORONG KEMANDIRIAN UMKM MELALUI KOLABORASI CSR

 

SILO BARU – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) terus menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peninjauan fasilitas Solar Dryer Dome bagi kelompok pengrajin terasi "Rezky Bersama" di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.

Fasilitas pengering berbasis teknologi tenaga surya ini merupakan proyek CSR PT Alderon Pratama Indonesia yang berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Asahan. Langkah ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perda No. 7 Tahun 2024 mengenai program kemitraan untuk kemandirian ekonomi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa teknologi ini hadir sebagai solusi konkret atas kendala cuaca yang sering dialami pengrajin belacan. Beliau menyampaikan bahwa dengan alat ini, proses pengeringan tetap berjalan maksimal meski hujan dan hasilnya jauh lebih efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan taraf ekonomi warga lokal.

DPRD Kabupaten Asahan berkomitmen terus mengawal pelaksanaan regulasi ini agar kontribusi dunia usaha di Bumi Rambate Rata Raya berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai amanat daerah.

Inovasi Solar Dryer Dome ini merupakan bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan swasta bisa membawa perubahan besar. Menurut Sobat, sektor UMKM apalagi yang perlu didukung dengan teknologi tepat guna di wilayah kita?

SINERGI IMPLEMENTASI PERDA NO. 7 TAHUN 2024: DORONG KEMANDIRIAN UMKM MELALUI KOLABORASI CSR

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts