dprd.asahankab.go.id – Kisaran. DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Penjelasan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Asahan yang berasal dari DPRD oleh Pimpinan BAPEMPERDA, Selasa 9 September 2025 di Aula Rapat Paripurna Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.
Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., memimpin langsung rapat paripurna dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin, S.H., Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah, S.TP dan Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.AP, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab Asahan, Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, para Kabag Setdakab Asahan, serta undangan lainnya.
Penyampaian Penjelasan Rancangan Perda Tentang Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Serta Lanjut Usia, sebagai Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Asahan tahun 2025 disampaikan oleh Anggota BAPEMPERDA, Reka Adinda, S.H.

Bapemperda menilai bahwa peningkatan peran serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional merupakan hal yang sangat urgen dan strategis.
Reka menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disablitas, pada Pasal 27 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.
"Kiranya nanti bisa dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kabupaten Asahan", harap Reka.
