SUMUT – Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan kebijakan daerah terkait pelestarian lingkungan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Ekonomi Hijau dan Penyelenggaraan Ekonomi Karbon.
Pertemuan ini berlangsung pada Rabu s.d Jumat, 24 s.d 26 Juni 2026, dengan tujuan kunjungan ke:
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Medan.
- Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bapemperda DPRD Provsu.
- Kantor Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Asahan, yakni Koordinator Bapemperda Rosmansyah, S.TP dan Ketua Bapemperda Satri Bakti Sihombing, S.H, M.H. Turut serta dalam kegiatan tersebut Sekretaris Komisi C Kiki Komeni, S.E., Anggota Komisi C Nilawaty, S.E., serta Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Persidangan & Per-UU, Ratna Sari Dewi, S.H.
Langkah ini merupakan upaya strategis DPRD Kabupaten Asahan dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap tantangan perubahan iklim serta mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan di daerah.


