RAPAT PARIPURNA PENGUMUMAN USULAN PENETAPAN PEMBERHENTIAN BUPATI ASAHAN DAN WAKIL BUPATI ASAHAN HASIL PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Kisaran, dprd.asahankab.go.id – DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, pada Senin, (6/1/2025) diruang Aula Rapat Paripurna Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Nazaruddin, S.H. dan Rosmansyah, S.TP., tampak dihadiri oleh mewakili Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, TAPD dan para Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa :  “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena : berakhir masa jabatannya”. “Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sesuai ketentuan Pasal 22a ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kepada Dewan yang terhormat secara resmi kami umumkan, bahwa Pimpinan DPRD akan mengusulkan Penetapan Pemberhentian Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 karena telah berakhir masa jabatannya." tegas Efi.

"Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Saudara H. Surya. BSc sebagai Bupati Asahan dan Saudara Taufik Zainal Abidin, S.Sos. M.Si sebagai Wakil Bupati Asahan atas dedikasi dan pengabdian kepada Kabupaten Asahan. Dalam kesempatan ini tak lupa pula kami mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pergaulan kita baik secara pribadi maupun dalam hubungan kerja terdapat hal-hal yang dirasa tidak berkenan." lanjutnya.

Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., mengatakan melalui momentum ini perkenankan saya menyampaiakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran yang telah membantu kami menjalankan roda pemerintahan selama masa kepemimpinan kami. Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama kurang lebih empat tahun terakhir, bersama Wakil Bupati, kami telah berupaya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.

“Berbagai program dan kegiatan telah kami laksanakan, baik di bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan yang baik. Hari ini menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan kami. Namun, semangat pengabdian kami kepada masyarakat tidak akan pernah padam. Kami percaya bahwa tongkat estapet pembangunan Kabupaten Asahan akan terus berlanjut dengan kepemimpinan yang baru”, ungkapnya.

“Secara pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf jika selama saya memimpin Kabupaten Asahan masih ada kekurangan. Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk terus bersatu padu membangun Kabupaten Asahan, mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk mencapai tujuan bersama”, tandasnya.

Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan selanjutnya akan melaporkan hasil Rapat Paripurna ini kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari Kelengkapan Administrasi Peresmian Pengesahan Pemberhentian Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan sebagaimana telah disampaikan sebelumnya melalui Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera utara Nomor 100.1.2/14863/2024 tanggal 23 Desember 2024, perihal Kelengkapan Administrasi Peresmian Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Serta Serah Terima Jabatan Bupati/Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts