PARIPURNA PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024

KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Asahan Tahun 2024, pada Senin (27/11/2023), di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan  H. Baharuddin Harahap, SH, MH tersebut, turut dihadiri Bupati Asahan H. Surya Bsc , Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan,Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, Para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah Se-Kabupaten Asahan dan Kepala Bagian Lingkup Setdakab. Asahan, Para Tenaga Ahli/ Tim Pakar DPRD Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.

Nur Anisah Pulungan, S.Pd mewakili Bapemperda dalam Laporannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari berbagai pihak dalam proses pembahasan dan penyusunan Propemperda Kabupaten Asahan tahun 2024.

"Pada tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengajukan usulan Program Pembentukan Perda sebanyak 11 (sebelas). Terdiri dari 8 (delapan) Ranperda baru. 3 (tiga) Ranperda luncuran tahun 2023. Sedangkan DPRD Kabupaten Asahan mengajukan 3 (tiga) usulan Ranperda baru dalam penyusunan Program Pembentukan Perda ini, yang keseluruhannya ditargetkan akan selesai pada tahun 2024", jelas Anisah.

Adapun usulan Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Asahan antara lain:

3 (tiga) usulan Ranperda luncuran tahun 2023 yaitu:
- Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa;
- Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa; dan
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

11 (sebelas) usulan Ranperda baru yaitu:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045;
- Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan;
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;
- Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Asahan;
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Adapun 3 (tiga) usulan Ranperda baru oleh DPRD Kabupaten Asahan antara lain:
- Kawasan Tanpa Rokok;
- Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan; dan
- Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan juga menyampaikan bahwa Fraksi PPP telah menyampaikan surat nomor 08/F.PPP/DPRD-AS/XI/2023 tanggal 16 November 2023 Perihal Perubahan nama anggota Fraksi PPP yang bertugas pada Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Asahan, yang semula Ilham Sarjana HS, SM digantikan oleh Aidi, SH dan pada Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Asahan yang semula Sukimin digantikan oleh Ali Munjar, SP.

Lihat selengkapnya:  Susunan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan

Lihat selengkapnya: Susunan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan

Selanjutnya, turut disampaikan bahwa Fraksi PPP melalui surat nomor 09/F.PPP/DPRD-AS/XI/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Perubahan Susunan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Asahan yaitu, Ketua Nanang Syahrial, Wakil Ketua Aidi, SH, Sekretaris Ali Munjar, SP, dan Sukimin sebagai Anggota.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts