KISARAN — Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk memanfaatkan momentum Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Program keringanan pajak ini resmi berlangsung hanya pada bulan November (01 s/d 30 November 2026). Kebijakan ini dihadirkan sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mempercepat roda pembangunan di Sumatera Utara.
Nikmati berbagai fasilitas pembebasan pajak dan denda selama periode tersebut:
-
Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun ke-3 dan Seterusnya.
-
Bebas Denda PKB.
-
Bebas Pokok dan Denda BBNKB Kedua.
-
Bebas Pajak Progresif.
-
Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya.
“Pajak kita untuk mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara,”
Segera manfaatkan kesempatan terbatas ini! Kunjungi kantor Samsat terdekat dan pastikan kendaraan Anda tertib administrasi.