KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Asahan, lantai satu Kantor DPRD Kabupaten Asahan pada Senin (27/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pansus DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Asahan terkait pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sumatera Utara.
Adapun beberapa topik yang menjadi bahan diskusi antara lain:
- materi yang perlu dijadikan pembahasan dalam Penyusunan Ranperda tersebut;
- hubungan keuangan daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten khususnya Kabupaten Asahan yang perlu mendapat pengaturan lebih khusus yaitu terkait pembagian penerimaan pajak yang dipungut oleh Provinsi Sumatera Utara;
- muatan lokal terkait pengelolaan keuangan daerah yang dapat diatur dalam Perda yang akan disusun;
- Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dan Retribusi Pelayanan Pengendalian Perkebunan Kelapa Sawit;
- penyelenggaraan pembahasan penyusunan Peraturan Daerah di DPRD Kabupaten Asahan;
- pandangan dan usulan DPRD Kabupaten Asahan terkait kontribusi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Asahan.