DPRD KABUPATEN ASAHAN MELAKSANAKAN RESES TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2024 MASA PERSIDANGAN KE-I

Asahan, dprd.asahankab.go.id- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan  memasuki agenda Reses Tahap I Tahun Anggaran 2024 Masa Persidangan ke-I yang dimulai tanggal 28 November sampai dengan 1 Desember 2024 sebagai tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan pada Senin (25/11/2024) yang lalu.

Reses ini merupakan bentuk pelaksanaan Kewajiban DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 219 huruf i dan selanjutnya dijelaskan pada Pasal 22 ayat (1), Masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang diterima selanjutnya akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/12/2024) dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Tahap I Tahun Anggaran 2024 Masa Persidangan ke-I untuk dapat ditindaklanjuti kemudian.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts