Asahan, dprd.asahankab.go.id- Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Nilawaty, SE melaksanakan Reses Tahap I Tahun Anggaran 2024 Masa Persidangan ke-I pada Kamis (28/11/2024) di Daerah Pemilihan Asahan I Kecamatan Kisaran Timur dan Kecamatan Kisaran Barat.




Reses ini merupakan bentuk pelaksanaan Kewajiban DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 219 huruf i dan selanjutnya dijelaskan pada Pasal 22 ayat (1), Masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.