KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penyampaian Penjelasan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Asahan oleh Bupati Asahan, Selasa (10/10/2023), di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH tersebut tampak dihadiri Bupati Asahan H. Surya, B.Sc, TAPD Kabupaten Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Bupati Asahan telah menyampaikan pengajuan Rancangan Perda Kabupaten Asahan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan melalui surat nomor 100.3.2/4628/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023, yaitu Rancangan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Surya menjelaskan bahwa Ranperda ini nantinya akan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggara pemerintahan desa.
Adapun hal yang diatur dalam Rancangan Perda ini antara lain:
- TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT DIHAPUSNYA PERSYARATAN TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DESA SETEMPAT PALING KURANG 1 (SATU) TAHUN SEBELUM PENDAFTARAN;
- PENEGASAN MENGENAI PENYELENGGARA PEMILIHAN BESERTA TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBANNYA;
- PENEGASAN MENGENAI TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
- PENEGASAN MENGENAI CALON KEPALA DESA;
- PENGATURAN MENGENAI PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DARI PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN SAMPAI DENGAN KPPS;
- PENGATURAN MENGENAI PENYELESAIAN TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERTA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA; DAN
- PENGATURAN TERKAIT PENGISIAN JABATAN KEPALA DESA YANG BERHENTI ANTARWAKTU.
Surya juga menjelaskan, "Selain hal tersebut, Rancangan Perda ini juga menyempurnakan ketentuan-ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan".
"Kami mengharapkan dalam pembahasan nantinya Dewan yang terhormat dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan", harap Surya.