BAPEMPERDA SAMPAIKAN PENJELASAN TERHADAP RANPERDA USUL DPRD

KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penjelasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan yang berasal dari DPRD oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda, Selasa (10/10/2023), di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH tersebut tampak dihadiri Bupati Asahan H. Surya, B.Sc, TAPD Kabupaten Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Pimpinan Bapemperda telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Kabupaten Asahan yang berasal dari DPRD melalui surat nomor 9/BAPEMPERDA/XI/2023 tanggal 25 September 2023, prihal Pengajuan Rancangan Perda, yaitu tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Asahan Rippy Hamdani, S.Sos, M.Si. menyampaikan bahwa Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Asahan perlu diatur dalam peraturan daerah.

Adapun hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Pengembangan Ekonomi Kreatif yakni:

  1. Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  2. Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  3. Iklim Usaha;
  4. Perizinan Berusaha;
  5. Penyelenggaraan Inkubasi;
  6. Kemitraan;
  7. Partisipasi Masyarakat; dan
  8. Pembinaan dan Pengawasan.

Rippy juga menjelaskan, "Selanjutnya Dasar Hukum, Konsepsi dasar, dan Naskah Akademik tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Serta Pengembangan Ekonomi Kreatif terlampir dalam lampiran penyampaian ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan".

"Akhirnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dan menyerahkan hasil Penyusunan Ranperda Hak Inisiatif ini kepada DPRD Asahan untuk dapat disetujui dan menjadi Rancangan Perda Kabupaten Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tutup Rippy.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts