KISARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat tindak lanjut terkait Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin, 20 Juli 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Asahan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 9 hingga 10 Juni 2026 mengenai pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Agenda rapat kali ini berfokus pada pembahasan tindak lanjut rekomendasi Bapemperda bersama dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Asahan serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Asahan. Pertemuan ini menjadi wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya bagi masyarakat Kabupaten Asahan.
