RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN ASAHAN DALAM ACARA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN R-KUPA DAN RP.PPAS TA.2026

KISARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Anggaran 2026 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Asahan, Senin (31/8/2026). Rapat paripurna ini mengusung agenda utama penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RP.PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, S.T.P., bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Nazaruddin, S.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Asahan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta segenap anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Agenda rapat diawali dengan pembukaan resmi oleh pimpinan rapat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat pengantar dari Bupati Asahan Nomor 900.1.3/3789/UM-BKAD/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris Dewan.

Pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan ini berlandaskan pada ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 52 ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS wajib dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan, pimpinan rapat memaparkan rangkaian tahapan pembahasan yang telah dilalui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Kabupaten Asahan, yang meliputi:

  • 10 Agustus 2026: Expose penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2026 oleh TAPD Kabupaten Asahan bersama Badan Anggaran DPRD.

  • 12, 13, dan 24 Agustus 2026: Pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja serta penyusunan rekomendasi.

  • 26 Agustus 2026: Penyampaian rekomendasi dari komisi-komisi DPRD kepada Badan Anggaran didampingi oleh TAPD.

  • 26 s.d. 28 Agustus 2026: Pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Asahan.

  • 28 Agustus 2026: Tahap finalisasi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2026 oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.

Setelah seluruh rangkaian proses dan pembahasan selesai serta disetujui bersama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan membacakan naskah nota kesepakatan sebelum prosesi penandatanganan resmi dilangsungkan. Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan R-KUPA dan RP.PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, rangkaian agenda Rapat Paripurna pada hari tersebut resmi ditutup dengan khidmat.


Editor : Administrator
Administrator

Related Posts