Kisaran, dprd.asahankab.go.id – DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 oleh Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan, pada Selasa, (22/4/2025) diruang Aula Rapat Paripurna Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Pimpinan sidang, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M menjelaskan bahwa sejak tanggal 8 april 2025, Pansus telah melakukan pembahasan bersama dengan Penanggung Jawab Tim RPJMD Kabupaten Asahan dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dibantu Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan. Pada tanggal 21 April 2025 pansus telah selesai melakukan Finalisasi terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029.
"Untuk rangkaian pembahasan selanjutnya, maka pada hari ini tanggal 22 April 2025 DPRD Kabupaten Asahan mengadakan Rapat Paripurna dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 oleh Pimpinan Panitia Khusus sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan", sambung Ketua Efi.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Ranwal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029, Dodi Sayendra, S.H dalam hal ini mewakili Pansus meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, dipimpin Bupati Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si yang telah melaksanakan salah satu tahapan rencana pembangunan daerah yang dikemas dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 sesuai dengan jadwal.


"Dari seluruh rangkaian pengkajian dan pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Awal DPRD Kabupaten Asahan 2025-2029, kami rangkum dalam laporan sebagai berikut", tegas Dodi.
- Pada awalnya bahwa Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029 mengacu kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, namun di waktu bersamaan di terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, sehingga sempat membingungkan bagi Pansus, karena ada beberapa perbedaan antara Permendagri dengan Instruksi Menteri itu..
- Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029 telah disusun secara sistematis dengan menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam sebuah dokumen yang berjumlah 5 (lima) BAB.
- Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029 telah disusun dengan lengkap, meskipun demikian dalam penjabaran lebih lanjut kebijakan dalam RPJMD ini perlu di perkaya, sebagai berikut:
- Menjadikan Dokumen KLHS sebagai Dasar Hukum Penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029 dan dalam penyusunan Program harus tergambar bahwa Visi Pembangunan Daerah benar-benar mengedepankan dampak lingkungan sehingga terwujud Visi Asahan Berkelanjutan.
- Memastikan bahwa RPJMD yang disusun singkron dan harmoni dengan RPJMN, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, RPJPD Kabupaten Asahan. Meskipun kami mengetahui, bahwa pembahasanan RPJMD Kabupaten Asahan 2025 – 2029 terbilang cepat dibandingkan dengan daerah-daerah lain termasuk RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Karena diketahui bahwa pada saat Konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025 – 2029, belum sampai ke DPRD.
- Saat ini sedang proses Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan, RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029 harus dapat memastikan bahwa RPJMD yang akan disahkan nantinya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan yang mungkin akan disahkan.
Selanjutnya, Pansus juga menyampaikan 18 poin yang menjadi masukan terhadap Pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Asahan yang telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan, khususnya kepada panitia khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan memberikan saran serta masukan untuk mencapai tujuan demi kesejahteraan masyarakat Asahan”
“Kita berharap dokumen RPJMD ini dapat selesai sesuai dengan tahapan yang telah diatur oleh peraturan Perundang-undangan, yaitu 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, mari kita kawal dan dukung bersama prosesnya agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Asahan dan mewujudkan Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”, harap Bupati.

Selanjutnya, dokumen ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam rangka konsultasi untuk memperoleh masukan dan memastikan keselarasan arah pembangunan Kabupaten Asahan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.