KISARAN - Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan kembali mengadakan pengajian rutin yang disampaikan oleh Ustaz Muhammad Akhyar di Ruang Rapat BAPEMPERDA, lantai satu gedung DPRD Kabupaten Asahan, pada Jum'at (25/10/2024).
Tema pada kesempatan kali ini tema adalah "Pinjaman Online". Ustaz Akhyar mengingatkan kepada jemaah, "Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan".

Yang perlu diperhatikan antara lain, keadaan yang terpaksa, jika harus berhutang maka niatkan untuk membayarnya, transaksi yang tertulis, baik dengan nominal besar maupun nominal kecil sekalipun."
Mengutip Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Wahai orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya, dan hendaklah seorang di antara kalian menuliskannya dengan benar."
Selain itu, saksi juga faktor penting seperti yang diatur yakni, dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

