Kisaran, dprd.asahankab.go.id – DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029, pada Rabu, (16/10/2024) diruang rapat Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Asahan, H. EFI IRWANSYAH PANE, M.K.M., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, S.TP. Sesuai Ketentuan Pasal 148 huruf d Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Menindaklanjuti hal tersebut DPRD Kabupaten Asahan telah menyurati Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Asahan, Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Asahan, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Asahan, Ketua Partai DEMOKRAT Kabupaten Asahan, melalui Surat Nomor 200/1020/PER.UU DPRD/IX/2024 tanggal 11 September 2024, Hal Permintaan Nama Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Asahan.

Selanjutnya DPD Partai GOLKAR, DPC Partai GERINDRA, DPC PDI-Perjuangan dan DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Asahan telah menyampaikan nama-nama Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Asahan masing-masing melalui surat DPD Partai GOLKAR, Nomor: B.6.71/GK-AS/X/2024. Tanggal 14 Oktober 2024. Perihal: Surat Pengantar; Surat DPC Partai GERINDRA, Nomor: ST.19/10-067/A/DPC-GERINDRA AS/2024, tanggal 05 Oktober 2024, Perihal: Penetapan Nama Pimpinan Definitif Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan; Surat DPC PDI-Perjuangan, Nomor: 586/EX/DPC-29.06-C/X/2024, tanggal 14 Oktober 2024, Perihal : Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Asahan; Surat DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Asahan, Nomor : 11/EXT/DPC.PD/AS/X/2024, tanggal, 11 Oktober 2024, Perihal : Surat Pengantar.

Sebelum ditandatangani, Rosmansyah, S.TP., membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Asahan tentang Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029, dengan Susunan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029 adalah Ketua DPRD dari Fraksi Partai GOLKAR Saudara H. EFI IRWANSYAH PANE, M.K.M., Wakil Ketua 1 dari Fraksi Partai GERINDRA Saudara NAZARUDDIN, S.H., Wakil Ketua 2 dari Fraksi PDI-Perjuangan Saudara ROSMANSYAH, S.T.P., dan Wakil Ketua 3 dari Fraksi Partai DEMOKRAT Saudara JOKO PANJAITAN.

Selanjutnya Keputusan DPRD Kabupaten Asahan dan dokumen pendukung akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bupati Asahan untuk penerbitan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029.
Sebelum menutup rapat, Pimpinan Paripurna menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah
menerima surat dari Pimpinan DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan Nomor: ST.19/10-068/A/DPC-GERINDRA.AS/2024 tanggal 5 Oktober 2024, Perihal Pembentukan Fraksi. Adapun Susunan Keanggotaan Fraksi Partai GERINDRA sebagai berikut:
KETUA: IRWANSYAH SIREGAR
WAKIL KETUA : SUHERI
SEKRETARIS : WAGINI
ANGGOTA:
NAZARUDDIN, SH;
BAHDI MANDALA PUTRA HARAHAP;
Drs. MANSUR MARPAUNG;
GULSEN POHAN, AMK;
SUYATNO.