KISARAN — Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026 di Jakarta.
Berdasarkan keputusan resmi ini, total terdapat 26 hari libur pada tahun 2027, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini diterbitkan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, pelaku usaha swasta, hingga masyarakat umum dalam merencanakan agenda kegiatan dan pengaturan pelayanan publik sepanjang tahun 2027.
Khusus bagi unit kerja, satuan organisasi, atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas—seperti fasilitas kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran, hingga perhubungan—diimbau untuk mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan agar pelayanan tetap berjalan optimal selama hari libur dan cuti bersama.
Bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang memerlukan salinan lengkap dokumen SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, dokumen dapat diunduh secara gratis dengan memindai kode QR atau mengakses portal resmi pada laman dprd.asahankab.go.id.
Unduh Dokumen Resmi melalui tautan berikut:
Salinan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027




