INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG PELARANGAN PENGGUNAKAN ROKOK ELEKTRIK/VAPE DI PROVINSI SUMATERA UTARA

SUMUT - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kesehatan masyarakat dan bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba cair melalui perangkat rokok elektrik.

Poin Penting yang Perlu Diketahui:

  • Instruksi ini secara khusus berlaku bagi ASN, non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

  • Larangan ini juga menyasar lingkungan kerja ASN dan pegawai BUMD di wilayah Sumatera Utara sebagai upaya mitigasi dampak kesehatan dan penyalahgunaan zat.

  • Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Sumatera Utara diminta untuk melakukan pengawasan serta menerapkan larangan ini secara konsisten di instansi masing-masing.

  • Seluruh sektor, termasuk pihak swasta, diimbau untuk turut mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penggunaan rokok elektrik.

Simak detail instruksi tersebut melalui scan QR code berikut atau kunjungi laman JDIH DPRD Kabupaten Asahan melalui link: jdihdprd.asahankab.go.id .

Mari kita dukung langkah ini untuk Sumatera Utara yang lebih aman dan sehat.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts