MEDAN — Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dr. Bahdi Mandala Putra Harahap, M.K.M., menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal dan mengawasi implementasi tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, serta akuntabel di Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan rakor tersebut dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Penandatanganan diawali oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, kemudian diikuti para Kepala Daerah serta pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, di mana dr. Bahdi Mandala Putra Harahap, M.K.M. turut menandatangani dokumen tersebut bersama dengan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, serta perwakilan BPKP RI dan LKPP.
Menanggapi hasil rapat koordinasi tersebut, dr. Bahdi Mandala Putra Harahap, M.K.M. menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah krusial yang harus diimbangi dengan tindakan nyata di lapangan.
"DPRD Kabupaten Asahan mendukung penuh penandatanganan komitmen bersama ini. Dari sisi fungsi pengawasan, kami siap mengawal agar poin-poin kesepakatan, khususnya terkait transparansi perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Asahan, benar-benar dijalankan secara konsisten dan bebas dari praktik korupsi," ujar dr. Bahdi.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menggarisbawahi penekanan Pimpinan KPK Johanis Tanak dan Wamendagri Akhmad Wiyagus mengenai pentingnya peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah. Menurut dr. Bahdi, independensi dan kualitas APIP merupakan kunci utama dalam meminimalisasi potensi pelanggaran sebelum berlanjut ke proses hukum.
"Sebagaimana dipaparkan oleh KPK dan Kemendagri, APIP yang kuat akan menjadi early warning system yang efektif. Jika ada potensi kekeliruan, baik teknis maupun administratif, dapat segera dideteksi dan dibenahi sejak dini. Pengawasan internal yang solid dari APIP serta pengawasan dari DPRD tentu akan bermuara pada tata kelola Pemkab Asahan yang makin profesional," jelasnya.
Melalui momentum rapat koordinasi ini, DPRD Kabupaten Asahan berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengimplementasikan seluruh arahan teknis dari KPK, Kemendagri, dan BPKP secara konsisten dan berkelanjutan.
dr. Bahdi menegaskan, sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam semangat transparansi dan integritas akan menjadi modal utama dalam menciptakan pembangunan Kabupaten Asahan yang lebih bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



