EKSPOSE RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A. 2025 OLEH TAPD KAB ASAHAN BERSAMA DENGAN BANGGAR

Kisaran - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Asahan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Asahan dilaksanakan untuk melakukan ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Madani, Kantor DPRD Kabupaten Asahan pada Senin, 8 Juni 2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Nazaruddin, S.H. dan Rosmansyah, STP.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2020 mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban APBD yang telah diperiksa oleh BPK. Dalam pemaparannya, pihak TAPD menyampaikan secara detail capaian realisasi pendapatan, belanja, hingga pos pembiayaan daerah yang telah dijalankan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Paparan ini menjadi poin penting bagi anggota Banggar untuk menelaah kinerja keuangan daerah sebelum melangkah ke tahap pembahasan lebih mendalam. Rapat kemudian diakhiri dengan agenda penyusunan jadwal pendalaman pembahasan yang akan dilaksanakan oleh Banggar DPRD bersama OPD terkait, guna memastikan seluruh program dan kegiatan terealisasi sesuai dengan perencanaan.

Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan Asahan yang berkelanjutan.

#APBD2025 #Ranperda #DPRDAsahan #PemkabAsahan #TAPDAsahan 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts