DPRD KABUPATEN ASAHAN SETUJUI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025 MENJADI PERDA

KISARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 22 Juni 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Rambate Rata Raya Kantor DPRD Kabupaten Asahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M..

Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan serta penyampaian kata sambutan Bupati Asahan.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan pendapat akhirnya yang dibawakan oleh masing-masing perwakilan:

  • Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., dari Fraksi Partai Golkar.

  • Suheri, dari Fraksi Gerindra.

  • Mhd. Dwi Dharmawan, S.H., dari Fraksi PDI-P.

  • Rita Marissa Siregar, S.Pd., dari Fraksi Partai Demokrat.

  • H. Muhamad Wahyudi, S.ST, M.Kes., dari Fraksi PAN.

  • Miftah Ilham Mazid, dari Fraksi Nasional Keadilan.

  • Renol Sinaga, S.P., dari Fraksi Nurani Pembangunan.

Setelah penyampaian pendapat akhir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Nazaruddin, S.H., membacakan kembali kesimpulan dari ketujuh fraksi tersebut, yang kemudian diikuti dengan persetujuan seluruh fraksi untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Prosesi rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Asahan.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas pembahasan yang konstruktif dan dinamis. Bupati menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh saran serta hasil evaluasi DPRD sebagai acuan dalam perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam alokasi anggaran, sesuai dengan masukan yang telah diberikan. Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts