Kisaran, dprd.asahankab.go.id – Komisi C DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas usaha bermuatan kayu yang berlebihan Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap di ruang rapat Komisi C Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (28/07/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan Kiki Komeni, SE., diikuti oleh Inspektorat Kabupaten Asahan, DPMPTSP Kabupaten Asahan, UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Camat Sei Dadap, Kepala Desa Sei Kamah Baru, dan mitra kerja terkait lainnya.
