RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENJELASAN TERHADAP 4 (EMPAT) RANCANGAN PERDA KABUPATEN ASAHAN OLEH BUPATI ASAHAN

KISARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penyampaian Penjelasan terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan oleh Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Senin (5/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Nazaruddin, S.H., bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, S.T.P. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan di mana Bupati Asahan diwakili oleh Asisten I Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., didampingi para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Asahan, serta para Kepala Bagian.

Dalam penyampaian materi pidato penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., disampaikan gambaran umum serta latar belakang dari empat Ranperda yang diajukan. Ranperda pertama mengenai Perubahan atas Perda Kab. Asahan No. 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan melakukan harmonisasi regulasi dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 guna memperjelas tata kelola, kepastian hukum, serta optimasi nilai ekonomi dan pengawasan aset daerah.

Ranperda kedua tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab. Asahan No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Asahan disusun untuk mendukung agenda reformasi birokrasi melalui perampingan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, efisien, dan akuntabel.

Selanjutnya, Ranperda ketiga mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dirancang sebagai pedoman daerah untuk menciptakan daya saing investasi, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja di Kabupaten Asahan.

Sementara Ranperda keempat tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah yang bertujuan menyelaraskan sanksi pidana daerah dengan sistem pemidanaan modern sesuai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Rapat Paripurna sesi pertama ditutup dan diskors oleh Pimpinan Rapat, Nazaruddin, S.H., dan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts