RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN DAN RANPERDA TENTANG P.APBD KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

dprd.asahankab.go.id – Kisaran.  DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, Senin tanggal 8 September 2025 di Aula Rapat Paripurna Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., memimpin langsung rapat paripurna dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin, S.H., dan Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah, S.TP serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna ini tampak dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.AP, Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, para Kabag Setdakab Asahan, serta undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang P.APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan.

Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempumaan perencanaan daerah, yang disebabkan karena adanya perubahan asumsi ekonomi dan keuangan daerah, sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah.

Selanjutnya, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 antara lain Pendapatann Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts