RAPAT PARIPURNA : PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN LIMA RANPERDA OLEH PANSUS SEKALIGUS PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PENDAPAT AKHIR BUPATI ASAHAN

KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan 5 (Lima) Ranperda Kabupaten Asahan oleh Pimpinan Pansus sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan, pada Senin (22/7/2024) di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Pansus telah melakukan pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang terbagi dalam 3 tahapan yakni Pembahasan bersama dengan Mitra Kerja mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 15 Juli 2024. Selanjutnya dilakukan Konsultasi dan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, BAPELITBANG Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kota Medan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Finalisasi dilakukan dua kali. Yakni 4 (empat) Ranperda difinalisasi tanggal 8 Juli 2024 dan khusus Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok difinalisasi tanggal 15 Juli 2024.

Dari 5 (lima) Ranperda tersebut, 3 (tiga) Ranperda diantaranya merupakan Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sementara 2 (dua) Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah,  yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan.

 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts