KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap 2 (dua) Ranperda Kabupaten Asahan oleh Pimpinan Pansus yang sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan, pada Senin (11/12/2023) di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa, dalam Rapat Paripurna pada (17/10/2023) telah dibentuk Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan. Selanjutnya Pansus melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan sampai dengan tahap Finalisasi.

Agenda Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan terhadap hasil pembahasan 2 (dua) Ranperda Kabupaten Asahan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan dalam hal ini diwakili oleh Nilawaty, SE. Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif dan juga Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Pansus menyadari bahwa keberadaan Usaha Mikro dapat menunjang kegiatan ekonomi nasional khususnya di daerah, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor yang diyakini sangat penting dan strategis, oleh karenanya penguatan terhadap ekonomi skala mikro menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh", ujar Nilawaty.
Selanjutnya Nilawaty juga menjelaskan bahwa terkait dengan kemitraan, Pansus DPRD Kabupaten Asahan telah mengamanahkan khususnya kepada Dinas Koperasi, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Asahan untuk bekerja sama secara optimal agar produk-produk usaha kecil yang diproduksi oleh Masyarakat mampu bersaing di etalase-etalase supermarket dan swalayan. Tentu upaya itu perlu dilakukan secara sinergis dengan menggandeng OPD lain yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan dan mitra kerja lainnya agar produk yang ditampilkan memiliki daya saing yang kuat.

Pansus juga berharap bahwa dalam hal perizinan berusaha, harus ada komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan untuk membantu proses perizinan yang efisien.
"Pansus DPRD Asahan berkeinginan agar setiap usaha masyarakat dapat memiliki izin sebagai prasyarat sehingga mampu bersaing dengan produk-produk lain", harapnya.
Pada Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Nilawaty menjelaskan bahwa porsi pembahasan yang dibutuhkan lebih banyak bahkan alot sehingga membutuhkan penambahan waktu dalam Pembahasannya.
"Hal ini ditempuh sebab Pansus ingin mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa, mulai dari persyaratan calon, penyelenggara yang tidak independen, dan lain sebagainya ", ujar Nilawaty.
Pansus memberikan catatan khusus, bahwa Peraturan Bupati yang dibentuk nantinya sebagai delegasi dari Ranperda ini, juga harus mampu menjabarkan dan menjawab semua persoalan pada tahapan Pilkades.

"Bagi Pansus, pengaturan yang detail dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akan mampu memperkuat sistem demokrasi di desa yang adil dan berintegritas serta memberikan kepastian hukum dan mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang efektif dan efisien", tegasnya.
Nilawaty menutup laporannya dengan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, khususnya Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan dan Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Semoga apa yang telah dihasilkan dapat bermanfaat sebagai upaya peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap dan Bupati Asahan yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin melakukan penandatanganan terhadap Keputusan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan Bupati Asahan tentang Penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.

Rapat Paripurna ditutup dengan Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan oleh Plt. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin. Bupati menyampaikan terima kasih dan menyambut gembira dengan telah terlaksananya Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah oleh Pansus DPRD.
"Dengan disetujui bersama 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini, maka kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik", harap Bupati.