RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA DI LINGKUNGAN DPRD UNTUK TAHUN 2026

dprd.asahankab.go.id – Kisaran. DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Di Lingkungan DPRD Untuk Tahun 2026, hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 di Aula Rapat Paripurna Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah, S.TP bersama dengan Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin, S.H., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna ini dihadiri mewakili Bupati Asahan oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhili Lubis., Asisten Perekonomian dan Pembangunan., Drs. Ir. Oktoni Eryanto, M.MA., Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab Asahan, Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, para Kabag Setdakab Asahan, serta undangan lainnya.

Saat membuka sidang, Rosmansyah menjelaskan bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 29 Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Di Lingkungan DPRD, diatur bahwa “BAPEMPERDA MENYAMPAIKAN LAPORAN TERTULIS MENGENAI PENETAPAN PROPEMPERDA DI LINGKUNGAN DPRD KEPADA PIMPINAN DPRD UNTUK SELANJUTNYA DIUMUMKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD DAN DITETAPKAN MENJADI KEPUTUSAN DPRD” 

Sebelum ditetapkan dalam Keputusan DPRD, Bapemperda menyampaikan laporan tertulis mengenai Penetapan Propemperda di Lingkungan DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRP Kabupaten Asahan, Yoga Siliwa Panjaitan, SM., untuk dapat disetujui dan dilakukan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts