KISARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 6 Juli 2026. Agenda utama rapat ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan yang berfokus pada isu pertanahan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Asahan.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari usulan sejumlah anggota DPRD yang diterima pada 22 Juni 2026, yang kemudian dikaji oleh pimpinan dewan bersama ketua fraksi, alat kelengkapan dewan, dan kelompok pakar.
Dalam prosesnya, Wakil Ketua DPRD, Rosmansyah, S.TP., membacakan usulan pembentukan pansus, termasuk latar belakang, dasar hukum, serta ruang lingkup tugas. Ketujuh fraksi di DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasional Keadilan, dan Fraksi Nurani Pembangunan menyampaikan pandangan umum dan seluruhnya menyatakan setuju terhadap pembentukan Pansus tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan nama-nama perwakilan yang akan bertugas di pansus. Pansus kemudian diberikan waktu untuk melakukan rapat internal di Ruang Madani guna menyusun kepemimpinan. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan tentang Pertanahan dan Perkebunan di Kabupaten Asahan, berikut adalah susunannya:
Koordinator Pansus:
-
Ketua: H. EFI IRWANSYAH PANE, M.K.M
-
Wakil Ketua: NAZARUDDIN, S.H
-
Wakil Ketua: ROSMANSYAH, S.TP
-
Wakil Ketua: JOKO PANJAITAN
Panitia Khusus:
-
Ketua: DODI SAYENDRA, S.H
-
Wakil Ketua: SURYA BAKTI, S.KOM
-
Sekretaris (Bukan Anggota): SEKRETARIS DPRD KAB. ASAHAN
-
Anggota:
RIPPY HAMDANI, S.Sos, M.Si; SUYONO, S.M; AZMI HARDIANSYAH FITRAH, S.H, MKn; IRWANSYAH SIREGAR; SUHERI; dr. BAHDI MANDALA PUTRA HRP, M.K.M; ARMEN MARGOLANG, S.P; DANIEL BANJARNAHOR, S.H, M.H; KIKI KOMENI, S.E; ANDREAN ZOVY DESFANWA HARAHAP; Drs. H. SAPARIMAN; H. NIJARUDDIN, S.H, M.M; dan H. ZAHARUDDIN GINTING, S.E.
Pimpinan rapat menekankan agar pansus dapat segera bekerja secara efektif dan efisien dalam melakukan pembahasan, dengan dukungan dari kelompok pakar DPRD Kabupaten Asahan. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD, sementara pembahasan substansi lebih lanjut akan dijadwalkan kembali pada rapat paripurna mendatang dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan.

















