Selasa, 13 Oktober 2020
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam Acara Penyampaian terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan oleh Bupati Asahan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan (H.BAHARUDDIN HARAHAP, SH.MH) didampingi Wakil Ketua (ILHAM HARAHAP,Sag.MM) dan dihadiri oleh Pjs.Bupati Asahan yang diwakili Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan (Drs.JHON HARDI NASUTION,M.Si) dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Adapun 3 (Tiga) Ranperda yang disampaikan antara lain :
- Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Izin Reklame.
- Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Asahan. Dan
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.