dprd.asahankab.go.id – Kisaran. Panitia Khusus Pembahasan 3 (Tiga) Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Asahan Tahun 2025 melaksanakan rapat dalam acara Pembahasan Ranperda Kabupaten Asahan tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa, hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 di Ruang Rapat Madani.

Rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Pansus, Surya Bakti, S.Kom., bersama dengan Wakil Ketua Pansus Renol Sinaga, S.P., serta diikuti Anggota Pansus, Kepala Bagian Hukum Setdakab. Asahan, Direktur Perumda Tirta Silau Piasa, H. Rusli Arif, SE., beserta jajaran, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Asahan, dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Asahan.
