Kisaran, dprd.asahankab.go.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan tes urin pada Selasa, (17/10/2024) diruang rapat Madani, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.
Sebelumnya Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan menerima Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan Nomor B/890/XII/KA/PM/2024/BNNK tanggal 12 Desember 2024 perihal pelaksanaan kegiatan tes urin terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan kerangka acuan kerja (Term of Reference) Hibah Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : NPHD/01/KA/2024/BNNK, Dalam Rangka Mendukung Program P4GN BNN Kabupaten Asahan Tahun 2024.








