ASAHAN – Keberlangsungan fungsi lembaga legislatif sangat bergantung pada kelengkapan komposisi anggotanya. Satu kursi yang kosong terlalu lama berarti satu suara rakyat yang tidak terwakili. Menyadari pentingnya hal tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Mekanisme Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara virtual, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah krusial untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman mengenai prosedur PAW yang kian dinamis. Berdasarkan paparan dari KPU Provinsi Sumatera Utara, proses PAW harus dipastikan berjalan di atas koridor kepastian hukum yang kuat, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Kehati-hatian adalah kunci, mengingat setiap tahapan verifikasi calon pengganti—mulai dari penelitian dokumen hingga klarifikasi tanggapan masyarakat—memiliki tenggat waktu yang sangat ketat.
Dalam forum ini, perwakilan Kementerian Dalam Negeri juga menekankan peran vital Sekretariat DPRD sebagai supporting system utama. Peningkatan kapasitas aparatur sekretariat menjadi keharusan agar mampu mengelola administrasi kesekretariatan dan keuangan secara profesional, sekaligus menjadi jembatan koordinasi politik yang strategis antara Kepala Daerah, DPRD, dan KPU.
Optimalisasi peran ini bertujuan untuk menjamin estafet amanah berjalan lancar dan akuntabel. Dengan administrasi yang presisi, potensi sengketa hukum dapat diminimalisir, sehingga stabilitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap terjaga demi kepentingan masyarakat Kabupaten Asahan.

