Setia Janji, dprd.asahankab.go.id – Remaja adalah bagian penting dari masyarakat yang memiliki semangat tinggi, ide kreatif, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Di tengah dinamika pembangunan daerah, aspirasi remaja sering kali menjadi suara yang perlu diperhatikan. Namun, menyampaikan aspirasi tanpa memahami tata cara dan batasan hukum dapat berisiko menimbulkan persoalan hukum.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan Ratna Sari Dewi, SH., menyampaikan Panduan Aman Remaja dalam Menyampaikan Aspirasi di DPRD Kabupaten Asahan dalam kegiatan pembinaan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR), Rabu (18/6/2025).
Simak selanjutnya : Panduan Aman Remaja dalam Menyampaikan Aspirasi di DPRD Kabupaten Asahan
Remaja adalah agen perubahan yang memiliki hak untuk bersuara. Namun, keberanian menyampaikan aspirasi harus dibarengi dengan pengetahuan tentang hukum dan etika. "Dengan memahami tata cara dan batas yang benar, remaja dapat menjadi penyambung suara masyarakat yang bijak dan bertanggung jawab. Mari kita ciptakan ruang dialog yang sehat, legal, dan produktif di DPRD Kabupaten Asahan", harap Ratna.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji tersebut ditutup dengan foto bersama dan penyerahan x-banner dari Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan oleh Ratna Sari Dewi, SH.

