Jumat (21/07/2023)
Medan - DPRD Kabupaten Asahan senantiasa berupaya maksimal melaksanakan peran dan tanggung jawab diantaranya dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Bapak H. BENTENG PANJAITAN,SH,MSi, dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan tahun 2023 di Hotel Antares Medan (21/7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri dalam Negeri RI No 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendageri RI No 113 Tahun 2017 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kabupaten Kota yang diadakan oleh Universitas Simalungun.
Bimbingan Teknis yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan mengangkat tema, “PENINGKATAN KAPASITAS, TUGAS DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2023".
Universitas Simalungun selaku panitia menghadirkan beberapa narasumber antara lain Bapak Dr Eriadi,SE,MSi.Ak.CA.CMA.CBV BPSDM Sumatera Utara dan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami berharap Ilmu yang diperoleh dari Bimtek ini baik berupa informasi, motivasi dan lain sebagainya dapat diterapkan dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan", ujarnya.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan Narasumber.