ASAHAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026. Program keringanan pajak daerah ini resmi diberlakukan mulai tanggal 02 hingga 30 November 2026.
Mengusung tema "Pajak Kita untuk Mendukung Pembangunan Daerah Sumatera Utara", kebijakan ini hadir untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam menunaikan kewajiban administrasi kendaraan. Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Bapenda Kabupaten Asahan, Bank Sumut, Jasa Raharja, serta instansi terkait lainnya.
Selama periode November 2026, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas pembebasan pokok maupun denda pajak, antara lain:
-
Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan Seterusnya.
-
Bebas Denda PKB.
-
Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
-
Bebas Pajak Progresif.
-
Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Sebelumnya.
Untuk mengurusnya, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Selain itu, pembayaran juga semakin praktis melalui layanan digital aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Mari manfaatkan kesempatan emas sepanjang bulan November 2026 ini. Dengan tertib membayar pajak, kita turut berkontribusi nyata dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan.