BAPEMPERDA SAMPAIKAN PENJELASAN TIGA RANPERDA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 ATAS USUL DPRD

KISARAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penyampaian Penjelasan Terhadap Tiga Rancangan Perda Kabupaten Asahan Tahun 204 Atas Usul DPRD Kabupaten Oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (17/4/2024).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Benteng Panjaitan, SH, M.Si tampak hadir Bupati Asahan diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Asahan  Ir. Oktoni Eryanto MMA, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan telah menyampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda usul DPRD Kabupaten Asahan melalui Surat Nomor 3/Bapemperda/IV/2024 tanggal 1 April 2024 perihal penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Asahan tahun 2024 atas usul DPRD Kabupaten Asahan.

Selanjutnya mewakili BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Asahan Thommy Faisal, SH, MH menyampaikan bahwa terdapat 3 Rancangan Peraturan Daerah Ranperda yang diusulkan dan selanjutnya menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Asahan, yaitu:

  1. Rancangan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  2. Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan
  3. Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Dalam penyampaian penjelasan tersebut Thommy Faisal juga menjelaskan urgensi dan pertimbangan serta materi muatan dalam masing-masing Ranperda yang diusulkan.

 

 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts