Selasa, 20 Oktober 2020
Rapat Tim Pansus DPRD Kabupaten Asahan tentang pembahasan 3 ( Tiga ) Ranperda Kabupaten Asahan dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Asahan ( HANDI AFRAN SITORUS ), dihadiri seluruh Anggota Pansus DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah Terkait antara lain :
- Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PMP2TSP ) Kab.Asahan
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang ( PUPR ) Kab. Asahan
- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Asahan
- Kepala BPKAD Kab. Asahan
- Kepala BKD Kab. Asahan
- Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan
- Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan
Dengan Agenda Penyampaian Exspose Tentang :
- Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Izin Reklame oleh Dinas PMP2TSP Kabupaten Asahan
- Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Asahan oleh Bagian Organisasi Setdakab. Asahan , dan
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) oleh Dinas PMP2TSP Kabupaten Asahan
Rapat dilaksanakan diruang Rapat Madani.