KISARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka Pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut diisi dengan agenda Ekspose 4 Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
Adapun 4 (empat) Ranperda yang dibahas meliputi:
-
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-
Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;
-
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; serta
-
Ranperda tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Asahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Asahan, Daniel Banjarnahor, S.H., M.H., bersama Anggota Pansus dengan mengundang jajaran Mitra Kerja Pemerintah Kabupaten Asahan, di antaranya:
-
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Asahan
-
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Asahan
-
Asisten Administrasi Umum Sekdakab Asahan
-
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan
-
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan
-
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan
-
Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan
Rapat pembahasan ini direncanakan akan terus berlanjut secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait guna menyelaraskan isi naskah akademik dan materi muatan lokal sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


