Rapat Koordinasi, Pemanfaatan dan Pengaturan Tata Ruang (Pola Ruang) Lahan Eks HGU di Kabupaten Asahan

KISARAN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) strategis terkait Pemanfaatan dan Pengaturan Tata Ruang (Pola Ruang) Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Asahan. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan, Senin (20/04/2026).

Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Internal Komisi C yang telah digelar pada 6 April 2026 lalu. Langkah ini diambil dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan serta optimalisasi peran legislatif untuk mendorong pemanfaatan aset tanah negara secara efektif dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Asahan.

Rapat tersebut turut menghadirkan jajaran Mitra Kerja terkait meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat Kabupaten Asahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD-Bidang Aset) serta Camat dari tujuh kecamatan, yaitu Kisaran Barat, Kisaran Timur, Air Batu, Tinggi Raja, Teluk Dalam, Buntu Pane, dan Bandar Pasir Mandoge.

Selain unsur pemerintahan, koordinasi ini juga melibatkan Mitra Kerja Strategis seperti Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Asahan, Badan Bank Tanah, serta sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan di antaranya PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT. Inti Palm Sumatera (IPS), PT. Padasa Enam Utama (Kec. Teluk Dalam), PT. CSIL (Simpang Sei Kepayang), PT. SPR Mandoge.

Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam pengaturan tata ruang demi pembangunan daerah yang lebih terukur.

 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts